Kongres Luar Biasa Mahasiswa IAKN Toraja 2021

Kongres Luar Biasa Mahasiswa IAKN Toraja 2021

Jurnalistikstakntoraja.blogspot.com, Mengkendek - Kongres Luar Biasa Mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja telah dilaksanakan oleh lima orang Plt. Dewan Mahasiswa pada tanggal 16 – 20 April 2021 di Bukit Kasih, Aula Kampus. Kongres Luar Biasa dibuka secara langsung oleh Rektor IAKN Toraja. KLB Mahasiswa IAKN Toraja juga dihadiri pengurus DEMA, BEM, UKM, UKM MAPALA, BVLK, HMJ PAK, HMJ TEOLOGI, HMJ KEKPRI, HMP MISIOLOGI, HMP MUSGER, HMP PASKON, HMP TEOLOGI, HMA 16, HMA 17, HMA 18, dan HMA 19 periode 2018/2019.

Kongres Luar Biasa merupakan pengambilan keputusan tertinggi dalam lingkup mahasiswa IAKN Toraja. Selama proses KLB berlangsung, mahasiswa menetapkan/mendemisionerkan pengurus DEMA, BEM, UKM, UKM MAPALA, dan BVLK pada periode 2018/2019. Juga dalam KLB mahasiswa menetapkan dan merumuskan kebijakan terkait peralihan institusi lembaga Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Toraja ke Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja. Adapun keputusan lainnya di KLB mahasiswa yaitu, forum menyepakati perubahan penamaan Lembaga Kemahasiswaan (LK) menjadi Republik Mahasiswa (REMA).

“Pada dasarnya untuk perubahan nama Lembaga Kemahasiswaan menjadi REMA itu sejalan dengan transformasi IAKN Toraja. Kemudian dipikirkan dan disepakati bersama bahwa ada baiknya pemerintahan ditingkat mahasiswa mengalami transformasi sehingga kemudian diputuskanlah bahwa kita menganut sistem REMA yang demokratif. Konsep dasarnya bahwa REMA ini dapat diibaratkan miniatur negara kecil yang berada dibawah naungan IAKN T dengan harapan, lewat lembaga ini atau REMA, seluruh mahasiswa dapat mengerti, terlatih, bahkan mahasiswa memperoleh pengetahuan dan pendidikan mengenai suatu konsep negara. Tentunya harapan kita semua dengan sistem yang baru ini kualitas mahasiswa IAKN Toraja semakin meningkat serta kualitas organisasi internal mahasiswa ikut meningkat,” ungkap Ketua Plt. Dewan Mahasiswa, Yosi.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama pun turut menmberikan komentar atas penamaan Republik Mahasiswa itu, 

“Persoalan setuju atau tidak setuju itukan skala organisasi mahasiswa, jadi bagi saya itu adalah hak mahasiswa memberi nama lembaga yang mereka inginkan yang jelasnya adalah persoalan setuju tentunya saya menyetujui apa yang mahasiswa sepakati dalam forumnya. Alasan yang pertama, karena mahasiswa adalah yang dianggap sebagai calon cendekiawan yang kritis segala yang mereka bicarakan bersama tentu melalui pokok-pokok pikiran atau ide-ide yang cemerlang. Kedua, penamaan dalam organisasi itukan tergantung dari latar belakang pemberian nama itu kemudian, apa tujuan dan maksud yang termuat didalamnya. Ketiga, inikan organisasi tidak ada undang-undang yang menetapkan bahwa organisasi mahasiswa harus bernama ini, melainkan ditetapkan dalam forum kemahasiswaan itu sendiri,” ungkap Wakil Rektor III  Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr. Setrianto Tarappa', M.Pdk.

Post a Comment

0 Comments